Ini Sederet Sektor Petanian Sasaran Pendataan Petugas Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik

Ini Sederet Sektor Petanian Sasaran Pendataan Petugas Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik

Berikut sederet daftar sasaran pendataan Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 atau ST2023 Badan Pusat Statistik/Foto: BPS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

- Usaha Pertanian Perorangan atau UPT yang merupakan usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis dan ekonomis. 

 

- Usaha Pertanian Lainnya atau UTL adalah usaha dari sekelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah dan sejenisnya yang mengelola usaha pertanian, bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau  seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

 

- Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum atau yang dikenal UPB adalah bentuk usaha yang menjalankan bisnis di sektor pertanian yang bersifat tetap. UPB didirikan dengan tujuan memperoleh laba.

BACA JUGA:Soal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, KemenPAN RB Dengan Tegas Mengatakan Ini!

Dalam pembangunan/pendirian perusahaan UPB harus memiliki izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, pada umumnya perusahaan besar yang bergerak dibidang pertanian.

 

Ketiganya merupakan representasi dari pelaku usaha pertanian di Indonesia dari yang skalanya kecil hingga besar. Dari yang mengusahakan tanaman pangan hingga jasa pertanian.

 

2. Usaha Pertanian Subsektor Tanaman Pangan

Usaha pertanian subsektor tanaman pangan juga menjadi sasaran pendataan Petugas Sensus Pertanian. Usaha Pertanian subsektor tanaman pangan sendiri merupakan usaha yang berperan penting, dalam sandang pangan masyarakat.

 

Usaha pertanian subsektor tanaman pangan meliputi semua kegiatan ekonomi yang menghasilkan komoditi bahan  makanan. Mulai dari padi, jagung, ketela pohon, ketela rambat, ubi-ubian, kacang tanah, kacang kedelai, sayur-sayuran, buah-buahan serta bahan makanan lainnya.

 

Sumber: