Intens Pengawasan, Kemenag Kepahiang Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
Intens Pengawasan, Kemenag Kepahiang Buka Layanan Pengaduan Masyarakat--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Kemudian membentuk layanan pengaduan masyarakat, ini salah satu langkah meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas unit kerja, terutama intens dalam melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Dinilai Penting, Pemkab Kepahiang Berharap Nomenklatur Baperinda Segera Dibahas
BACA JUGA:Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri!
Demikia disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Abdullah, S.Ag, menurutnya penguatan pengawasan ini menjadi bagian dalam mewujudkan organisasi yang transparan dan bebas dari penyimpangan.
BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Bakal Inventarisasi Pelanggan Gelap
BACA JUGA:Tidak Lulus, BKDPSDM Kepahiang Sebut Tenaga Honorer Otomatis Diangkat PPPK Paruh Waktu
"Hal ini dalam rangka Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang memastikan proses organisasi dan satuan kerja berjalan dengan efisien, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Maka dari itu dilakukan evaluasi SPIP, kemudian pembentukan tim pengaduan masyarakat pembagian tugas dan jelas," jelas Abdullah.
BACA JUGA:Cair Februari 2025 Ini, Pemerintah Sahkan Pemberian Tunjangan Tambahan PNS Rp10 Juta
BACA JUGA:Heboh Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibatalkan, Begini Penjelasan MK!
SPIP di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kepahiang, dikatakan Abdullah menjadi alat utama guna mendukung tata kelola organisasi agar berjalan dengan baik. Dimana nantinya membantu setiap kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan aturan.
"Mengindentifikasi risiko, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta tindakan mitigasi risiko," ujarnya.
BACA JUGA:Masuk Database BKN, Tidak Semua THL Pemkab Kepahiang Bisa Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer
BACA JUGA:Cegah Korupsi di Lingkungan Sekolah, MTsN 2 Kepahiang Teken Fakta Integritas
Disisi lain, lanjut Abdullah, pihaknya optimis bahwa langkah-langkah strategis ini akan membawa perubahan positif dalam pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Evaluasi unit pengendalian gratifikasi (UPG) sebagai upaya untuk mengukur ketercapaian kinerja pengendalian gratifikasi dan mendorong perbaikan agar pengendalian lebih efektif
Sumber: