Tunggu Revisi Perumda Air Minum, Perusahaan Daerah Wacanakan Unit Usaha Baru
Tunggu Revisi Perumda Air Minum, Perusahaan Daerah Wacanakan Unit Usaha Baru--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - PDAM Tirta Alami dilibatkan secara langsung pada perubahan badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum, hanya saja regulasinya sampai saat ini belum dibahas oleh DPRD Kepahiang. Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Arminsyah, SE menjelaskan salah satu yang dibahas adalah business plan atau perencanaan bisnis yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan.
Arminsyah menjelaskan, tujuan rencana bisnis adalah untuk mempertajam rencana-rencana yang akan ditetapkan, atau rencana yang diharapkan. Salah satunya adalah wacana dibentuknya unit usaha baru jika regulasi Perumda Air Minum sudah terbentuk.
BACA JUGA:Tingkat SD dan SMP di Kepahiang Terapkan Kurikulum Muatan Lokal Bareang
BACA JUGA:BPN Kepahiang Dorong Pemerintah Kabupaten Sertifikasi BMD
"Terutama untuk mengetahui arah dan tujuan perusahaan dan sebagai cara untuk mencapai sasaran yang ingin dicapai, Perumda Air Minum nantinya yang bergerak dalam jasa pelayanan penyediaan ari bersih dituntut dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan dari aspek kuantitas, kualitas dan kontinuitas," jelas Arminsyah.
Perencanaan bisnis itu, dijelaskan Arminsyah ialah teknik yang akan diterapkan dan diarahkan kepada pencapaian, seperti pemantapan sistem, optimalisasi sistem,dan pengembangan sistem dengan menambah dan mencari sumber air baru dan perluasan serta pengembangan jaringan.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Maksimalkan Desiminasi Anti Korupsi
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Resmi Lantik 98 Kades dan 105 BPD
"Bagaimana ke depan menambah SR, serta pengembangan jaringan air bersih. Kemudian yang paling penting kita usulkan dalam business plan adalah menambah unit usaha baru, yaitu air dalam kemasan," ujar Arminsyah.
Sumber: