CASN 2023 BPS Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Gaji Sampai Rp10 Juta!

CASN 2023 BPS Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Gaji Sampai Rp10 Juta!

CASN 2023 BPS Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Gaji Sampai Rp10 Juta!/---instagram/@bps_statistics

CASN 2023 BPS Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Gaji Sampai Rp10 Juta!

RK ONLINE - Badan Pusat Statistik atau disingkat BPS membuka kesempatan bagi para pelamar yang berminat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi tenaga teknis dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. BPS menawarkan total 347 formasi PPPK dalam seleksi CASN 2023.

 

Informasi ini disampaikan dalam pengumuman resmi No. B-782/02300/KP.111/09/2023 yang dikeluarkan oleh BPS. Dalam pengumumannya, BPS menyatakan kebutuhan akan PPPK dengan berbagai formasi, termasuk formasi umum, formasi disabilitas, dan formasi khusus.

BACA JUGA:The Power of Orang Dalam Musnah, Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Lowongan Kerja Wajib Lapor

Formasi khusus ini terdiri dari formasi yang dapat dilamar oleh Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) BPS yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara serta tenaga non-ASN BPS yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus di BPS.

Pendaftaran untuk seleksi PPPK BPS 2023 telah dibuka pada tanggal 17 September dan akan berlangsung hingga 6 Oktober 2023. Proses pendaftaran dilakukan melalui SSCASN BKN. 

 

Beberapa jabatan yang dibuka antara lain Ahli Pertama - Analis Hukum, Ahli Pertama - Arsiparis, Terampil - Arsiparis, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Kebutuhan terbesar saat ini adalah untuk jabatan Terampil - Pranata Komputer, dengan total 263 formasi yang tersedia.

BACA JUGA:KETAT! Cek Langsung Persyaratan CPNS BIN 2023, Salah Satunya Dilarang Menikah

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 53 tahun pada saat pendaftaran.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sumber: