PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Heboh Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibatalkan, Begini Penjelasan MK!

Heboh Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibatalkan, Begini Penjelasan MK!

Informasi heboh perpanjangan masa jabatan Kades dibatalkan--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Informasi terkait perpanjangan masa jabatan Kades dibatalkan kini ramai di media sosial. Narasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Kades dibatalkan ini, belakangan membuat heboh netizen din media sosial. Padahal teranyar diketahui jika ternyata narasi yang beredar tersebut keliru.

 

Sebenarnya yang terjadi adalah, MK menolak gugatan uji materil Pasal 118 huruf e undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa.

 BACA JUGA:Masuk Database BKN, Tidak Semua THL Pemkab Kepahiang Bisa Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer

BACA JUGA:Berapa Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN di Lingkungan Pemkab Kepahiang?

Sidang putusan nomor 107/PUU-XXI/2024 itu, digelar di ruang sidang pleno MK pada Jumat 3 Januari 2025 lalu. Yakni, gugatan yang diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai pemohon III, dan Wardin Wahib sebagai Pemohon IV.

 

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kades, dimana masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 lalu.

 

Dalam gugatannya, mereka berpendapat jika Kades yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023 dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan. Atuaran yang ada ini dianggap tidak memberikan kepastian hukum, bagi Kades pada periode tersebut.

 BACA JUGA:Sering Diprotes Pengunjung, Segini Tarif Parkir Tetbaru RSUD Kepahiang

BACA JUGA:Buruan Daftar, Pendaftaran PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN Dibuka Pemkab Kepahiang

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK nomor 92/PUU-XXII/2024.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakum Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU nomor 3 tahun 2024 telah kehilangan objek.

 

Untuk diketahui, pada 28 Maret 2024, DPR RI menyetujui tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014, tentang Desa menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang desa setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Point penting dalam dokumen peraturan perundang-undangan itu ada di Pasal 39, yang mengatur masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode.

 BACA JUGA:Mangkrak, Pemprov Bengkulu Tolak Lanjutkan Pembangunan Jembatan Desa Suri Bali

BACA JUGA:Mantap Harga Kopi di Kepahiang Naik Lagi, Cek di Sini!

Kini, sejumlah Kades sudah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Sumber: