Buruan Daftar! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Dokumen Syarat dan Ketentuannya
KPU Resmi membuka pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Ini syarat dan ketentuannya/Foto: Peserta seleksi PPS mengikuti seleksi tertulis dalam penjaringan PPS beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang
d. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
e. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
f. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
BACA JUGA:Gegara Ini 1 Anggota PPS Terpilih Gagal Pelantikan, Mirzan: Seharusnya 351 Orang!
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pas Foto Berwarna 4x6 1 (Satu) lembar
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen milik peserta perekrutan Pantarlih ini, disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja masing-masing sejak tanggal 26 Januari 2023 - 31 Januari 2023 pukul 16.00 WIB.
Sumber: