Bagian Pemerintahan
DPRD Kepahiang

Nantikan Program Pemutihan PKB di Provinsi Bengkulu

Nantikan Program Pemutihan PKB di Provinsi Bengkulu

Nantikan Program Pemutihan PKB di Provinsi Bengkulu--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu dikabarkan akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025 ini. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Bengkulu tersebut masih menunggu kebijakan Gubernur Bengkulu periode 2025-2030.

BACA JUGA:Sistem Baru Perpajakan, Ini Cara Login Coretax

BACA JUGA:KUA Kepahiang Entaskan Buta Aksara Al-quran Lewat Program Didikan Subuh

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Dr. Haryad, S.Pd MM menuturkan, terkait dengan kebijakan tersebut, Pemprov Bengkulu masih menunggu pelantikan Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Ir. Mian.

BACA JUGA:Susul Program Magang ke Jepang, Begini Cara Pemkab Kepahiang Tekan Angka Pengangguran

BACA JUGA:BKD Kepahiang Minta Pemerintah Desa Sosialisasikan PBB-P2 dan Opsen Pajak PKB-BBNKB

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan tersebut selain meningkatkan pendapatan asli daerah,juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat.

"Dilanjutkan atau belum program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih menunggu kebijakan Gubernur Bengkulu periode 2025-2030," ujar Haryadi.

BACA JUGA:Di Kepahiang Akan Dibangun Pusdiklat Kejati Bengkulu

BACA JUGA:21 Tahun Kabupaten Kepahiang: 'Babak Baru' Membangun Kepahiang dengan Semangat dan Integritas

Untuk diketahui, bahwa program pemutihan pajak memberikan keuntungan, mulai dari penghapusan denda, hingga potongan pajak yang meringankan beban finansial pemilik kendaraan. Yakni, dengan jadwal yang tersebar di 24 Provinsi yang ada di Indonesia, pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan membantu masyarakat menjaga legalitas kendaraan mereka.

BACA JUGA:Masih Polemik Masyarakat, PPN 12 Pesen Resmi Berlaku Hari Ini

BACA JUGA:PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah Berlaku Februari, Ini Penjelasannya

Kemudian, masyarakat perlu memanfaatkan setiap kali pemerintah memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Sebab, dengan program ini memberikan berbagai keuntungan, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pajak.

Sumber: