Buruan Daftar! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Dokumen Syarat dan Ketentuannya

Buruan Daftar! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Dokumen Syarat dan Ketentuannya

KPU Resmi membuka pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Ini syarat dan ketentuannya/Foto: Peserta seleksi PPS mengikuti seleksi tertulis dalam penjaringan PPS beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang

Bukan hanya itu saja, untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, calon peserta juga diharuskan untuk melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Program 'Bapak Angkat' Menguras Kantong Pribadi Pejabat, Zurdi Nata: Sayang Sekali!

 

Berikut daftar kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran perekrutan Pantarlih Pemilu 2024:

 

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir

 

 

4. Surat pernyataan dalam 1 (Satu) dokumen yang menyatakan:

a. Tidak menjadi Anggota Partai Politik

b. Sehat secara rohani

c. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir

BACA JUGA:Disebut Sebagai Hak Berekspresi, Aksi Membakar Al Quran Rasmus Paludan di Swedia Dikecam Habis-habisan!

Sumber: