Buruan Daftar! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Dokumen Syarat dan Ketentuannya
KPU Resmi membuka pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Ini syarat dan ketentuannya/Foto: Peserta seleksi PPS mengikuti seleksi tertulis dalam penjaringan PPS beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang
Bukan hanya itu saja, untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, calon peserta juga diharuskan untuk melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan.
BACA JUGA:Program 'Bapak Angkat' Menguras Kantong Pribadi Pejabat, Zurdi Nata: Sayang Sekali!
Berikut daftar kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran perekrutan Pantarlih Pemilu 2024:
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam 1 (Satu) dokumen yang menyatakan:
a. Tidak menjadi Anggota Partai Politik
b. Sehat secara rohani
c. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir
Sumber: