Buruan Daftar! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Dokumen Syarat dan Ketentuannya
KPU Resmi membuka pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Ini syarat dan ketentuannya/Foto: Peserta seleksi PPS mengikuti seleksi tertulis dalam penjaringan PPS beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang
Adapun ketentuannya yakni:
1. Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (Dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:
a. 1 (Satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan
b. 1 (Satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.
2. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayah kerja masing-masing.
"Iya KPU membuka pendaftaran Pantarlih dan perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini, dibuka dengan rentang waktu 6 hari dan akan resmi ditutup, 31 Januari mendatang," singkat Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos kepada Radarkepahaing.id, Rabu 25 Januari 2023.
Sumber: