Buruan Daftar! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Dokumen Syarat dan Ketentuannya
KPU Resmi membuka pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Ini syarat dan ketentuannya/Foto: Peserta seleksi PPS mengikuti seleksi tertulis dalam penjaringan PPS beberapa waktu lalu.--Radar Kepahiang
RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu secara resmi membuka pendaftaran perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini, dimulai KPU Kepahiang sejak, Rabu 26 Januari 2023. Berlangsung selama 6 hari, pendaftaran peserta Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini akan resmi ditutup, Selasa 31 Januari 2023 mendatang.
Sama seperti perekrutan penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, perekrutan Pantarlih ini resmi dibuka KPU Kepahiang dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta.
BACA JUGA:Pedagang Ban Ditemukan Tewas Tergantung Menggunakan Tali Rapiah, Tapi Kaki Menyentuh Lantai!
Adapun syarat Pantarlih Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus 1945
Sumber: