Tidak Full, Pencairan Dana Parpol Direalisasikan 2 Tahap
Kakan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan mengatakan jika pencairan dana Banpol tidak full karena dibagi 2 tahap.--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pencairan dana Banpol (Bantuan Partai Politik) di Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2024 ini akan direalisasikan 2 tahap. Hal ini dilakukan lantaran adanya transisi pergantian masa jabatan anggota DPRD Kepahiang.
Yakni, anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang diketahui akan berakhir masa jabatannya pada 24 Agustus 2024 mendatang.
Metode pencairan dana Banpol tahun anggaran 2024 ini, dilakukan untuk 2 tahap dengan rincian, tahap I dicairkan untuk 10 Parpol yang terdiri dari Partai Perindo, Nasdem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP dan Partai Hanura.
BACA JUGA:Musim Pancaroba, Dirut RSUD Kepahiang Ingatkan Masyarakat Waspada Ancaman Penyakit Ini!
BACA JUGA:Sudah 3 Bulan, Puluhan Ton BBM Pertalite Oplosan Berhasil Dijual Warga Taba Saling
"Pencairan dana Banpol 10 Parpol tersebut untuk bulan Januari-Agustus 2024 saja," ujar Kakan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan, S.Si, Kamis 15 Agustus 2024.
Kemudian sambung Musi Dayan, pencairan dana Banpol tahap II terhitung September-Desember 2024 yang diperuntukkan kepada 8 Parpol berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Adapun 8 Parpol yang berhasil mengusung wakilnya untuk periode 2024-2029 ialah Partai Perindo, Nasdem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra dan PKS.
BACA JUGA:Daffa Al Falah, Pemuda Asal Kepahiang Raih Beasiswa S2 Gratis dari Pemerintah Inggris
BACA JUGA:Segera Jual, Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Naik Lagi!
"Pencairan dana Banpol dilakukan 2 tahap itu karena adanya transisi kursi di DPRD Kepahiang, sehingga dilakukan 2 tahap. Tahap kedua terhitung September sampai dengan Desember 2024," ungkapnya.
Sumber: