Sidang Sengketa Pemilu, Ketua MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju
Sidang Sengketa Pemilu, Ketua MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju--Dok/Net
Sidang Sengketa Pemilu, Ketua MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju
RK ONLINE - Sidang terkait sengketa Pemilu masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Teranyar Ketua MK memutuskan akan memanggil 4 orang yang saat ini menjabat sebagai Menteri di Kabinet Indonesia Maju, Senin 1 April 2024.
Pemanggilan terhadap segelintir menteri ini, bukan semata-mata untuk mengabulkan permohonan dari kedua pemohon yang dalam hal ini, Capres nomor urut 1, Annies Baswedan dan juga Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Sebelumnya kedua pemohon, meminta agar MK memanggil sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan di dalam sidang sengketa Pemilu ini.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Simak! Lelang Jabatan Eselon II Tinggal Menunggu Rekomendasi BKN
Dilansir dari Kompas.com, Ketua MK, Suhartoyo menuturkan bahwa pihaknya telah memutuskan akan memanggil 4 orang menteri yang saat ini berada di dalam Kabinet Indonesia Maju.
Keempat menteri yang dimaksud meliputi, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi, memang kami sepakat untuk menghadirkan beberapa menteri di dalam kabinet Indonesia Maju untuk hadir di dalam persidangan," ujar Suhartoyo.
BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal, Kini Tawaran Pinjol Banyak Beredar Jelang Idul Fitri
Menurutnya pemanggilan terhadap keempat Menteri tersebut bukanlah lantaran pihaknya mengakomodir permohonan dari kedua pemohon. Melainkan pemanggilan ini didasari lantaran kebutuhan Mahkamah untuk meminta keterangan dari para menteri yang dimaksud.
"Sebetulnya kami menolak permohonan dari para pemohon, hanya saja setelah melalui berbagai pertimbangan memang kehadiran sejumlah menteri itu diperlukan untuk kebutuhan mahkamah. Jadi nanti mereka akan dihadirkan bukan sebagai saksi atau ahli dari si pemohon," bebernya.
BACA JUGA:Soal Gas Elpiji Tidak Penuh, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Kepahiang!
Sementara itu disisi lainnya, Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 2, Otto Hasibuan mengatakan bahwa sebaiknya MK mempertimbangkan lebih jauh keputusan untuk memanggil para menteri ini.
Otto menyebutkan bahwa seharusnya di dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
Sumber: