BKD Kepahiang Minta Pemerintah Desa Sosialisasikan PBB-P2 dan Opsen Pajak PKB-BBNKB
BKD Kepahiang Minta Pemerintah Desa Sosialisasikan PBB-P2 dan Opsen Pajak PKB-BBNKB--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), meminta agar masing-masing pemerintah desa untuk mensosialisasikan Pajak Bumi Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2), Opsen PKB, BBNKB. Hal ini diperlukan sebagai upaya dalam hal penertiban wajib pajak di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:21 Tahun Kabupaten Kepahiang: 'Babak Baru' Membangun Kepahiang dengan Semangat dan Integritas
BACA JUGA:Di Kepahiang Akan Dibangun Pusdiklat Kejati Bengkulu
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menjelaskan, intruksi mensosialisasikan wajib pajak tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 7 tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang nomor 3 tahun 2024.
BACA JUGA:Masih Polemik Masyarakat, PPN 12 Pesen Resmi Berlaku Hari Ini
BACA JUGA:PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah Berlaku Februari, Ini Penjelasannya
Dikatakan Jono, sosialisasi ini merupakan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengupayakan peningkatan PAD di Kabupaten Kepahiang.
Untuk diketahui pula kalau Opsen PKB, adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pengendara Hati-Hati, Tahun Baru 2025 Jalan Lintas Kepahiang Padat Merayap
BACA JUGA:Buat Hidup Masyarakat Makin Berat, Ini 4 Daftar Pungutan Mulai 2025
"Kita berharap pemerintah desa mensosialisasikan PBB-P2, kemudian penerapan baru opsen pajak PKB-BBNKB, agar masyarakat mengerti dan memahami tentang opsen pajak. Karena opsen pajak ini ketentuan pajak baru," jelas Jono.
BACA JUGA:Kesbangpol Kepahiang Dorong Parpol Serahkan SPj Banpol 2024
BACA JUGA:INGAT! Ini Sederet Pajak yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak tersebut. Seperti beberapa diantaranya masih terjadinya tunggakan pajak PBB-P2 yang terjadi di desa-desa.
BACA JUGA:Rp1,5 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan Kejari Kepahiang
"Upaya penagihan PBB-P2 juga kita lakukan ke desa-desa, dimana masih ada tunggakan-tunggakan PBB yang terjadi saat ini," singkat Jono.
Sumber: