Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Ini Sebelum Terlambat!
Syarat dokumen penting dan langkah mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Samsat/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, pemohon tetap diharuskan membayar pajak kendaraan atau PKB.
Tapi besaran nilai pajaknya lebih ringan kerena dikurangi dari penghapusan denda dan sanksinya akibat tunggakan yang belum dibayarkan.
Lalu dengan adaanya program pemutihan kendaraan 2023, timbul pertanyaan seperti bagaimana motor yang pajaknya mati 5 tahun apa masih bisa diurus untuk proses perpanjangan?
Tentunya masih bisa diurus dengan ketentuan selama data motor masih terdaftar di Samsat. Motor yang pajaknya mati 5 tahun, dikenakan biaya denda dengan denda pajak (nilai Pajak Kendaraan Bermotor) x 25 persen x 12 bulan.
Kemudian Nilai atau besaran PKB tertera di STNK motor dan penunggak pajak, harus melunasi denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000 per tahun.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tahun 2023 ini terdapat 6 Samsat di 6 provinsi berbeda yang menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
Masing-masing Samsat, melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dengan batas waktu yang berbeda-beda.
Berikut 6 Samsat Penyedia Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023:
- Samsat Provinsi Riau
- Samsat Provinsi Jambi
- Samsat Provinsi Kalimantan Barat
Sumber: