Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Seluruh Samsat Provinsi Bengkulu, Termasuk Bebas Denda Pajak!

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Seluruh Samsat Provinsi Bengkulu, Termasuk Bebas Denda Pajak!

Program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu berlaku di seluruh Samsat--Pemprov Bengkulu

Radarkepahiang.id - Beberapa Provinsi di Indonesia mulai memberlakukan prpogram pemutihan pajak kendaraan 2024, tak terkecuali Provinsi Bengkulu. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan roda dua ataupun roda empat yang tertunda hingga dinyatakan mati pajak.

 

Waktunya cukup lama, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2024 tersebut sejak 4 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Beradu Kambing, Begini Kondisi Terkini Sopir Toyota Rush Vs Daihatsu Xenia

Bahkan berkaca seperti tahun lalu, Pemprov Bengkulu memberikan perpanjangan waktu 1 bulan hingga hingga akhir tahun 2023. Tidak menutup kemungkinan, kebijakan tersebut juga akan diberlakukan tahun 2024 ini.

 

Program pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dengan tujuan, meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak dan menambah pendapatan daerah. 

 

Jenis pemutihan pajak kendaraan yang diterapkan berbeda-beda. Untuk di Provinsi Bengkulu, jenis pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan yakni pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintah terhadap kendaraan bermotor roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Klaim Karena Warisan, PDAM Kepahiang Akui Banyak Pipa Air Bocor!

Kemudian pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, terhadap kendaraan roda dua atau lebih. 

 

Jenis-jenis pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor E.290.BPKD tahun 2024, tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

 

Sumber: