Sudah Dianggarkan, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Jadi Tanggung Jawab OPD

Sudah Dianggarkan, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Jadi Tanggung Jawab OPD

BKD Kepahiang pastikan tunggakan pajak kendaraan dinas jadi tanggung jawab OPD/Foto: Dokumen pemeriksaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Dengan pengalokasian anggaran langsung ke masing-masing OPD, BKD Kepahiang menegaskan jika tunggakan pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Demikian disampaikan langsung Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, CGRE.

BACA JUGA:Jadi Temuan BPK, Piutang Retribusi Pasar di Disperkop UKM Kepahiang Capai Rp 657 Juta!

Untuk diketahui kalau terkait tunggakan pajak kendaraan dinas itu, baru-baru ini Pemkab Kepahiang telah menerbit Surat Edaran (SE) khusus terkait tunggakan pajak kendaraan dinas. SE ini diterbitkan lantaran tingginya nilai tunggakan pajak yang terjadi di lingkungan Pemkab Kepahiang.

 

SE yang ditandatangani Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH tersebut ditujukan agar tunggakan pajak kendaraan dinas yang terjadi di OPD, dapat segera diselesaikan. Menanggapi hal tersebut, Jono menjelaskan jika tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut, memang sudah menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

 

"Iya, tanggung jawab masing-masing OPD karena anggaran pajak kendaraan dinas sudah dialokasikan. Jadi SE tersebut tujuannya untuk menekankan kepada masing-masing OPD, agar segera menunaikan kewajibannya," jelas Jono.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Dapat IJD Senilai Rp 32 Miliar, Lanjutkan Pembangunan Jalan Ring Road!

Terlebih lagi kata Jono, saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Selain untuk masyarakat umum atau kendaraan pribadi, program tersebut juga dapat diikuti oleh seluruh Pemkab dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu.

 

Di sisi lainnya, berdasarkan data yang dimiliki Samsat Kepahiang tercatat jika 385 unit kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat di lingkungan Pemkab Kepahiang, menunggak pajak. Dari jumlah tersebut total tunggakan mencapai angka sekitar Rp 800 juta.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Bupati Soal Hasil Lelang Jabatan Eselon II!

"Harapan kita bersama, tingginya tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut dapat diselesaikan oleh masing-masing OPD. Terlebih lagi saat ini, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung," demikian Jono.

Sumber: