PUPR Kepahiang

Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya

Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya

Peraturan pemerintah mengatur kalau pengguna atau pemegang fasilitas kantor bakal dikenakan pajak/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

Pada Pasal 24 huruf d menyebutkan jika Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa. 

 

Namun jika PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD atau APBDes, natura atau kenikmatan tersebut menjadi objek pajak PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta.

 

Kemudian untuk PPh Pada PP 80 Tahun 2010, diatur PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD, sepenuhnya ditanggung pemerintah.

 

Tetapi jika penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh sesuai Pasal 21 final dengan tarif 0% - 15%.

 

Untuk tarif PPh Pasal 21 final 0%, berlaku terhadap PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara serta pensiunannya.

 

Sedangkan tarif PPh 21 final 5%, diberlakukan kepada PNS golongan III, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira pertama dan pensiunannya.

 

Selanjutnya tarif PPh 21 final sebesar 15%, diberlakukan bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

 

BACA JUGA:Dibutuhkan Ratusan Ribu Orang, Ini Bocoran Formasi dan Daerah Prioritas Perekrutan CPNS dan PPPK 2023 Cek

Sumber: