Ini Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Lengkap dari KemenPANRB

Ini Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Lengkap dari KemenPANRB--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) kembali membuat gebrakan dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 16 tahun 2025 mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian paruh waktu.
Diketahui program ini bertujuan membrikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.
Skema ini memungkinkan kontribusi mereka dalam pembangunan negara dengn jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus terikat dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu. Meskipun begitu, PPPK paruh waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full tima di masa mendatang.
BACA JUGA:Sambil Puasa Main Aplikasi Penghasil Uang Ini, Raup Rp 1,5 juta Sehari
BACA JUGA:Maret Ini, DPRD Kepahiang Agendakan Nota Pengantar RPJMD dan LKPJ Bupati
Namun, untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat sejumlah kategori, persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Aturan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Keputusan MenPANRB nomor 16 tahun 2025.
BACA JUGA:Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Diagendakan Tahun 2025 Ini
Kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruhh waktu pada tahun 2024.
BACA JUGA:Zakat Fitrah di Kepahiang Resmi Sudah Ditetapkan, Cek Segini Besarannya!
BACA JUGA:Reward dan Punishment Disiplin ASN Kepahiang Diterapkan, Malas Siap-Siap TPP Dipotong!
1. Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia.
Sumber: