Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya

Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya

Peraturan pemerintah mengatur kalau pengguna atau pemegang fasilitas kantor bakal dikenakan pajak/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, secara resmi pemerintah mengubah perhitungan pajak penghasilan karyawan (PPh) 21 yang mengatur terkait pajak bagi pemegang fasilitas kantor.

 

Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh merupakan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Secara keseluruhan, peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 ini, mengatur sejumlah ketentuan terkait pajak. Diantaranya perlakukan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diatur langsung di dalam Bab ke VI.

 

Dipaparkan di dalam Pasal 29, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa seperti fasilitas kantor dinilai dengan beberapa ketentuan.

BACA JUGA:Jangan Sia-siakan, Mulai 2023 Pemegang Kartu KIS BPJS Bisa Dapat Saldo Dana Gratis dari Bansos Pemerintah

Penilaian natura dan atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar yang berlaku.

 

Kemudian terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan tersebut, yakni disesuaikan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

 

Ketentuan Pasal 30 PP 55 tahun 2022 ini menyebutkan kalau pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan, wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan UU di bidang perpajakan.

BACA JUGA:Ahli Hisap Harus Siap! 2023 Presiden Jokowi Melarang Penjualan Rokok Batangan

Sumber: