Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya

Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya

Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Kementerian Keuangan melalui Permenkeu nomor 81 tahun 2024 tentang penyesuaian ketentuan pajak, jatuh tempo pembayaran pajak dalam implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru.

Permenkeu yang ditetapkan pemerintah itu ialah langkah signifikan dalam pembaruan sistem administrasi perpajakan.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bikin Beban Masyarakat Bertambah

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Minta DPPKBP3A Segera Pantau Kondisi Mental Anak Korban Perampokan!

Peraturan ini mengatur ketentuan perpajakan terkait pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.

Untuk diketahui, bahwa peraturan menteri keuangan nomor 81 tersebut terdiri dari pasal yang mencakup tujuh ruang lingkup utama yang sangat penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi pajak di tanah air.

Yakni, perubahan utamanya yang tercantum dalam PMK ini adalah perubahan ketentuan mengenai tanggal jatuh tempo penyetoran pajak, yang berdampak pada berbagai jenis pajak yang selama ini diatur secara ketat oleh otoritas pajak.

BACA JUGA:Pengusaha Walet di Kepahiang Wajib Setorkan Pajak ke Daerah

BACA JUGA:Hasil Evaluasi APBD 2025 Belum Diterima dari Gubernur, Sudah Lewat 15 Hari!

Untuk diketahui, melalui ketentuan peraturan tersebut, perubahan jatuh tempo pembayaran pajak ialah terkait dengan ketentuan jatuh tempo penyetoran pajak.

Sebelumnya, untuk berbagai jenis pajak yang terurang, kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Laksanakan Sistem Core Tax Pajak, Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Nekat Jadi Mucikari, Segini Keuntungan yang Diperoleh Mahasiswi Asal Kepahiang!

Namun, dengan adanya perubahan yang diatur dalam Pasal 94, jatuh tempo pembayaran pajak kini mengalami pergeseran menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sumber: