Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa

Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa

Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Kenaikan tarif pajak dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang. Direktorat Jenderal pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dampak kenaikan tarif pertambahan nilai tersebut tidak berdampak pada barang dan jasa, yang janya berkisar 0,9 persen.

 

Dia mencontohkan, seperti harga minuman bersoda yang semula dijual Rp 7.00 dikenakan PPN tarif 11 persen sebesar Rp 770, sehingga konsumen membayar total Rp 7.770. Setelah tarif PPN naik 12 persen, nilai PPN yang dibayarkan meningkat menjadi Rp 840, membuat harga total menjadi Rp 7.840.

 

Sehingga selisih harga akibat kenaikan tarif PPN ini hanya Rp 70, atau sekitar 0,9 persen dari total harga sebelumnya. Hal serupa juga berlaku untuk barang elektronik seperti televisi. Televisi dengan harga jual Rp 5 juta, misalnya, dikenakan PPN sebesar Rp 550 ribu pada tarif 11 persen, sehingga total harga mencapai Rp 5,55 juta.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat!

BACA JUGA:Gelar Rakor Bersama PAC, DPC PDI Perjuangan Bahas 2 Poin Penting Ini

Dia merincikan ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen, PPN ynag dibayar konsumen menjadi Rp 600 ribu, membuat total harga naik menjadi Rp 5,6 juta. Selisih kenaikan sebesar Rp 50 ribu juga setara dengan 0,9 persen dari total harga sebelumnya.

 

Namun, pandangan lain datang dari lembaga riset Center of Economics and Law Studies (Celios), yang memproyeksikan bahwa kenaikan tarif PPN ini dapat meningkatkan pengeluaran masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. 

 

Berdasarkan analisis Celios, kelompok masyarakat miskin diperkirakan akan menghadapi tambahan pengeluaran sebesar Rp101.880 per bulan, sementara kelas menengah berpotensi mengeluarkan tambahan Rp354.293 per bulan.

BACA JUGA:Hearing Bersama Komisi II, BPD di Kepahiang Keluhkan Pendapatan yang Masih Rendah

BACA JUGA:BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!

Sumber: