Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya
Peraturan pemerintah mengatur kalau pengguna atau pemegang fasilitas kantor bakal dikenakan pajak/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang
Kemudian awal tahun buku 2-22 - tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.
Tetapi penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan, wajib pajak harus menghitung dan membayarnya sendiri dalam SPT 2022.
"Untuk yang belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud, atas pajak penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri dan dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022," demikian bunyi Pasal 73 ayat 2 huruf b.
Sumber: