PUPR Kepahiang

Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya

Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya

Peraturan pemerintah mengatur kalau pengguna atau pemegang fasilitas kantor bakal dikenakan pajak/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

BACA JUGA:Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!

Natura yang harus difasilitasi oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja. Hal ini tentunya meliputi fasilitas pakaian seragam, fasilitas peralatan untuk keselamatan kerja, fasilitas antar jemput pegawai, fasuilitas berupa penginapan awak kapal serta perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

 

Natura yang sumbernya berasal dari atau dibiayai oleh APBN, APBD atau anggaran desa. 

Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

 

Kemudian Natura dengan jenis dan atau batasan tertentu. Artinya pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh tersebut.

BACA JUGA:Viral! Mahar Kurang Rp 700 Ribu H-1 Pernikahan Dibatalkan, Calon Pengantin Menghilang Usai Banting Pintu

 

Berbeda dengan karyawan swasta, penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan atau fasilitas kantor yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah, dipastikan bebas dari PPh alias tidak dipotong pajak.

 

Pada Bab VI dalam Pasal 24 terkait bentuk natura dan kenikmatan atau fasilitas kantor yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.

 

Namun dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud meliputi:

 

Sumber: