Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya
Peraturan pemerintah mengatur kalau pengguna atau pemegang fasilitas kantor bakal dikenakan pajak/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang
Sesuai dengan Pasal 30 PP 55/2022 yang menjelaskan kalau pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seterusnya pada Pasal 73, ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yakni:
Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Untuk pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022, dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.
Dalam Pasal 73 ayat (2) mengatur mengenai aturan pemotongan pajak penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dan pelaporan dalam SPT.
Wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan seperti yang tertuang di dalam Pasal 30, untuk pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan, mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.
Penghasilan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh ditetapkan berdasarkan waktu.
Terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.
Sumber: