Bagian Pemerintahan
DPRD Kepahiang

INGAT! Ini Sederet Pajak yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

INGAT! Ini Sederet Pajak yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

INGAT! Ini Sederet Pajak yang Wajib Dipatuhi Masyarakat--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Untuk ikut berkontribusi pada pembangunan negara maupun daerah, masyarakat perlu mengetahui sejumlah pajak yang harus dibayarkan pada negara. pajak yang harus dibayarkan tersebut berdasarkan undang-undang perpajakan, lalu apa saja jenis pajak yang berlaku.

Yakni, ada dua jenis pajak yang dibedakan berdasarkan golongan pajak atas lembaga pemungutnya, ialah pajak pusat dan pajak daerah. pajak pusat adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pajak pusat tersebut masuk ke rekening kas negara secara nasional.

BACA JUGA:Rp1,5 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan Kejari Kepahiang

BACA JUGA:Komisi III Dorong Pemkab Kepahiang Maksimalkan Kinerja OPD Terhadap Capaian PAD

Sementara, pajak daerah ialah kegiatan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuannya dilakukan oleh pemerintah daerah, kemudian digunakan sebagai anggaran pemerintah daerah setempat.

Maka dari itu masyarkat harus mengetahui berbagai jenis pajak, serta harus mengetahui kewajiban pajak yang harus dipatuhi.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Pansus, Telusuri Aset Hibah Lahan dari PT. SMM

BACA JUGA:Keluarga Pasien Thalasemia Minta Pemkab Kepahiang Dorong Peran PMI

Diantaranya jenis pajak pusat ialah

1. Pajak Penghasilan atau PPh, ini merupakan pajak yang dibebankan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan atas penghasilan, yaitu pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. UU Pajak Penghasilan menyebutkan, bahwa penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

2. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, pajak jenis ini dibebankan atas pembelian barang, ataupun jasa kena pajak dalam daerah. Pajak ini dikenakan terhadap orang pribadi, perusahaan maupun pemerintahan yang membeli barang kena pajak.

BACA JUGA:Penghujung Tahun 2024, Bupati Kepahiang Lantik 11 Pejabat Fungsional, Cek Daftarnya!

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Harga Ayam di Kepahiang Tembus Rp 40 ribu Perkilogram

3. Pajak penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, ini merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, yaitu pembelian barang kena pajak tertentu yang bersifat mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang tersebut yang dikonsumsi masyarakat tertentu,

4. Bea Materai, pajak bea materai dimaksud adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat beharga dan efek, yang memuat jumlah uang.

BACA JUGA:Target PAD Naik Rp57 Miliar, Capaian PAD Pemkab kepahiang Tembus 83,7 Persen

BACA JUGA:Tahun Depan, Dinas Perindustrian dan Naker Bentuk Dewan Pengupahan

5. Pajak Bumi dan Bangunan, PBB dimaksdukan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan penguasaan atas tanah ataupun bangunan.

Kemudian jenis pajak daerah, ialah pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten, kota yang diadministrasikan oleh dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Setiap daerah memiliki nama berbeda-beda.

BACA JUGA:Bunga Bangkai Amorphophallus Titanum Setinggi 1,2 Meter Mekar Sempurna di Kepahiang

BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Pelanggan yang Berhak Mendapatkan Diskon Tarif Listrik Tahun 2025
Diantaranya, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, hingga pajak sarang burung walet.

Sumber: