Wajib Tahu! Pemegang Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturannya
Peraturan pemerintah mengatur kalau pengguna atau pemegang fasilitas kantor bakal dikenakan pajak/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang
Terkait tata cara penilaian dan perhitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan diatur lebih lanjut melalui Permen.
Pasal 24 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 menyebutkan kalau pemerintah telah mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan alias tidak dipungut pajak seperti dikutip melalui cnbcindonesia.com.
Untuk diketahui jika terdapat 5 jenis Natura yang dikecualikan dari PPh dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 tersebut.
Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini semua meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Natura yang difasilitasi di daerah tertentu.
Natura daerah tertentu ini adalah meliputi fasilitas kantor seperti tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.
Akan tetapi pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi, tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.
Sumber: