Bagian Pemerintahan

Sistem Coretax Diberlakukan, Wajib Pajak Keluhkan Belum Bisa Buat Faktur Pajak

Sistem Coretax Diberlakukan, Wajib Pajak Keluhkan Belum Bisa Buat Faktur Pajak

Sistem Coretax Diberlakukan, Wajib Pajak Keluhkan Belum Bisa Buat Faktur Pajak--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari 2025. Meski implementasi sistem Coretax sudah berjalan sekitar empat hari, namun banyak penggunanya masih menghadapi kesulitan saat mengakses Coretax DJP.

BACA JUGA:Hasil Inventarisir, 450 Bidang Tanah dan 1.800 Unit Gedung Tercatat Jadi Aset Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Pastikan Raperda Perumda Dibahas Masa Sidang Pertama 2025

Sejumlah praktisi perpajakan yang juga memiiliki perusahaan dibidang jasa, menemukan kesulitan dalam pembuatan faktur pajak di layanan coretax DJP. Dengan demikian, Kementerian Keuangan melalui DJP harus segera memberikan kepastian soal coretax.

BACA JUGA:Soal Biaya Haji Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Masih Menunggu Keputusan Presiden Prabowo

BACA JUGA:Khusus Layanan HD, RSUD Kepahiang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Masyarakat berharap, jangan sampai perusahaan dibebankan denda akibat keterlambatan pembuatan faktur padahal kesalahan berada pada sistem layanan DJP. Karena kesulitan pembuatan faktur di layanan coretax DJP, pengguna menilai layanan coretax DJP ini tidak siap untuk dipakai masyarakat.

BACA JUGA:Khusus Layanan HD, RSUD Kepahiang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sudah Naik Penyidikan, Sisa Temuan BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang Masih Rp10,65 Miliar

Beberapa dari mereka menyayangkan DJP yang meluncurkan sistem yang belum sempurna. Adapun coretax adalaj sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

BACA JUGA:Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan, Meski Kenaikan Batal Secara Umum

BACA JUGA:Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, InI Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi


Sistem ini bertujuan memodernisasi proser perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan surat pemberitahuan tahunan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Kebijakan mengenai sistem coretax tertuang dalam Permenkeu nomor 81 tahun 2024 yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, menurut DJP aturan ini menyederhanakan sederet aturan dibidang perpajakan.

BACA JUGA:Bappeda Kepahiang Bakal Berganti Nama, Begini Jadinya!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Dana Rp1,1 Miliar Khusus Pengadaan Mobil Dinas Baru Bupati dan Wabup Terpilih

Permenkeu 81 merupakan dasar hukum implemetasi hasil penataan ulang proses bisnis, pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Diterbitkannya aturan baru ini berdasarkan kebutuhan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif dan fleksibel.

Sumber: