Solusi dari Pemkab Kepahiang, Pedagang Buah Bisa Tempati Kios Pasar

Solusi dari Pemkab Kepahiang, Pedagang Buah Bisa Tempati Kios Pasar--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang tetap pada rencananya ingin menata kawasan perkotaan, revitalisasi taman kota dan pasar Kepahiang. Salah satunya penertiban pedagang di Terminal pasar Kepahiang yang tak berizin, Sekretaris Kabupaten Dr. Hartono, MH mengatakan jika Pemkab Kepahiang sudah berulang kali menertibkan pedagang kawasan terminal, sejak tahun 2016, hanya saja tidak diindahkan.
BACA JUGA:Selama 3 Jam Lebih, Maling Viral Kejepit di Atas Atap Rumah Warga Tebat Monok
BACA JUGA:Modal Main Game Cair Ratusan Ribu Rupiah, Ini Penghasil Uang Tercepat!
Kali ini, dikatakan Sekkab, Pemkab Kepahiang akan mengembalikan fungsi terminal bersamaan dengan penataan kawasan kota. Tahun ini Pemkab Kepahiang tengah menyusun desain engenering desain atau DED revitalisasi taman kota.
"Penataan taman kota ini akan dilakukan bertahap, tahun ini dibuat dulu DEDnya, pembangunannya akan dimulai tahun depan. Penataan mulai dari penertiban pedagang tidak berizin di kawasan terminal yang masa berlaku HGBNya sudah habis sejak tahun 2016 lalu, maka kawasan terminal dikosongkan dulu," sampai Sekkab.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Komitmen Terhadap Isu Inklusi Perlindungan Perempuan dan Anak
Dikatakan Sekkab, lantaran pedagang tidak mengantongi izin yang lengkap seperti izin hak guna bangunan atau HGB yang masih berlaku, maka tidak ada kewajiban Pemkab Kepahiang untuk menyediakan lokasi relokasi. Namun demikian, pihaknya menawarkan pedagang dapat menempati kios dan los Pasar Kepahiang yang sebagiannya masih kosong.
"Kalau tempat relokasi khusus pedagang buah dikawasan terminal itu tidak ada, akan tetapi, kalau mau pedagang dapat menempati kios yang ada dalam bangunan pasar yang masih kosong," ujar Sekkab.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Rekomendasikan Produk Hasil RDP Bersama Pedagang Kepada Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:RDP Dewan dan Pedagang Pasar Kepahiang Dilaksanakan Tertutup, Wartawan Tunggu Hasilnya!
Upaya Pemkab Kepahiang melakukan penataan kawasan perkotaan dikatakan Sekkab, nantinya juga akan menata kembali tata letak para pedagang, seperti pedagang kuliner, pedagang buah dan lainnya. Namun saat ini, pedagang di kawasan terminal diminta untuk mengosongkan terlebih dahulu dan ditenggat waktu sampai dengan 30 April 2025 ini.
Sumber: