Bagian Pemerintahan

Hasil Inventarisir, 450 Bidang Tanah dan 1.800 Unit Gedung Tercatat Jadi Aset Pemkab Kepahiang

Hasil Inventarisir, 450 Bidang Tanah dan 1.800 Unit Gedung Tercatat Jadi Aset Pemkab Kepahiang

Hasil Inventarisir, 450 Bidang Tanah dan 1.800 Unit Gedung Tercatat Jadi Aset Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Rutin melakukan inventarisasi aset barang milik daerah atau BMD Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mencatat terdapat 450 bidang tanah dan 1.800 unit gedung berupa bangunan milik daerah. inventarisasi aset BMD Pemkab Kepahiang ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan fisik dan kondisi aset barang milik daerah.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Pastikan Raperda Perumda Dibahas Masa Sidang Pertama 2025

BACA JUGA:Soal Biaya Haji Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Masih Menunggu Keputusan Presiden Prabowo

Utamanya guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik, serta mencegah pemborosan dengan mengetahui aset yang tidak terpakai. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan jika tertib administrasi barang milik daerah yang dimaksud adaalah upayanya untuk menerbitkan sertifikat aset daerah.

BACA JUGA:Khusus Layanan HD, RSUD Kepahiang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Ustd Syamsuddin Nur Makka Dijadwalkan Isi Tausiah Tabligh Akbar di Kepahiang

"Jadi, nanti jika ada aset bidang tanah milik pemerintah daerah yang tercatat dalam BMD belum bersertifikat, maka akan diproses dan ajukan pensertifikatannya ke BPN," kata Herwin.

Sepanjang proses inventarisasi barang milik daerah berupa aset bidang tanah, dijelaskan Herwin diketahui sejumlah bidang tanah dikelola oleh masyarakat untuk tanam tumbuh. Namun demikian, proses sertifikasi lahannya tetap merupakan hak milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Sudah Naik Penyidikan, Sisa Temuan BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang Masih Rp10,65 Miliar

BACA JUGA:Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan, Meski Kenaikan Batal Secara Umum


"2025 ini kita memastikan aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang berhasil kita inventarisasi untuk diterbitkan sertifikatnya, meskipun diatasnya belum berdiri bangunan, tetap akan disertifikatkan," jelas Herwin.

BACA JUGA:Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, InI Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi

Disisi lain, terkait dengan proses pensertifikatan bidang tanah aset barang milik daerah Pemerintah Kabupaten, lanjut Herwin beberapa diantaranya masih belum diproses ialah sertifikasi lahan Puncak Mall Kepahiang yang saat ini masih berproses ditingkat pusat.

Sumber: