Bagian Pemerintahan

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, InI Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, InI Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, InI Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan paket stimulus sebagai dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Diketahui PPN 12 persen ini hanya belaku khusus untuk jasa dan baran mewah saja.

BACA JUGA:Bappeda Kepahiang Bakal Berganti Nama, Begini Jadinya!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Dana Rp1,1 Miliar Khusus Pengadaan Mobil Dinas Baru Bupati dan Wabup Terpilih

Pemerintah Pusat memberikan paket stimulus Rp 38,6 triliun sebagai dampak kenaikan pajak pertambahan nilai. Sejumlah daftar paket stimus dampak kenaikan PPN 12 persen yang dimaksud diantaranya,

BACA JUGA:Buruan Jangan Ketinggalan, Tahun 2025 Ini Ada 1.000 Kuota Program PTSL di BPN Kepahiang

 

BACA JUGA:Kepahiang Mulai Kembangkan Komoditas Pertanian Sawit

1. Bantuan beas untuk 16 juta masyarakat penerima manfaat pangan, sebanyak 10 kilogram per bulan.

2. Diskon listrik 50 pesen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt ampere.

3. Pembiayaan industri padat karya

BACA JUGA:Pemisahan Satpol PP dan Damkar Dipastikan Batal!

BACA JUGA:Penerapan Opsen Pajak 2025, Ini Dampak dan Perubahan Bagi Pemilik Kendaraan

4. Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

5. Bebas PPh untuk UMKM yang beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun.

Sumber: