Bagian Pemerintahan

DPRD Kepahiang Pastikan Raperda Perumda Dibahas Masa Sidang Pertama 2025

DPRD Kepahiang Pastikan Raperda Perumda Dibahas Masa Sidang Pertama 2025

DPRD Kepahiang Pastikan Raperda Perumda Dibahas Masa Sidang Pertama 2025--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - DPRD Kepahiang mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten untuk merevisi badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum pada tahun 2025 ini. Dukungan tersebut ditunjukkan dengan legislatif memprioritaskan pembahasannya pada masa sidang pertama tahun ini.

BACA JUGA:Soal Biaya Haji Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Masih Menunggu Keputusan Presiden Prabowo

BACA JUGA:Khusus Layanan HD, RSUD Kepahiang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumda Air Minum ini diusulkan sejak tahun 2021 lalu dan belum dibahas oleh legislatif, lantaran masih ada kekurangan dokumen terkait pembahasan regulasi daerah tersebut. Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc menjelaskan, jika lengkap dokumen sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangannya, maka rancangan peraturan daerah tersebut bisa dibahas.

BACA JUGA:Ustd Syamsuddin Nur Makka Dijadwalkan Isi Tausiah Tabligh Akbar di Kepahiang

BACA JUGA:Sudah Naik Penyidikan, Sisa Temuan BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang Masih Rp10,65 Miliar


"Iya, Raperda tentang Perumda yang merupakan revisi badan hukum PDAM Tirta Alami sudah masuk dalam rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Kalau lengkap naskah akademik dan dokumen pendukungnya, maka dapat diprioritaskan pada masa sidang pertama tahun ini," jekas Gregory.

BACA JUGA:Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan, Meski Kenaikan Batal Secara Umum

BACA JUGA:Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, InI Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi

Terpisah, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti, SH MH menjelaskan, terkait dengan naskah akademik, dan dokumen pendukung seperti hasil audit yang diminta DPRD Kepahiang sejak tahun lalu sudah disiapkan oleh Bagian Ekonomi. Termasuk kajian dari Kementerian Hukum dan Ham terkait dengan wacana pembentukan peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

"NA Raperda tentang Perumda sudah siap, termasuk hasil audit BPKP dan kajian dari Kemenkum HAM. Tinggal menunggu kapan DPRD Kepahiang menjadwalkan pembahasannya pada tahun 2025 ini," ujar Irwan.

BACA JUGA:Bappeda Kepahiang Bakal Berganti Nama, Begini Jadinya!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Dana Rp1,1 Miliar Khusus Pengadaan Mobil Dinas Baru Bupati dan Wabup Terpilih


Untuk diketahui, perubahan PDAM menjadi Perumda merupakan salah satu bentuk badan usaha milik daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) noor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Badan usaha ini ialah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Sumber: