PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Penerapan Opsen Pajak Sebabkan Kenaikan, Apakah Akan Membebani Masyarakat?

Penerapan Opsen Pajak Sebabkan Kenaikan, Apakah Akan Membebani Masyarakat?

Penerapan Opsen Pajak Sebabkan Kenaikan, Apakah Akan Membebani Masyarakat?--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Penerapan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor atau disebut pajak opsen memicu polemik karena dianggap sebagai beban tambahan yang harus ditanggung masyarakat. Pengamat pajak, Prianto Budi Saptono menyebut pemahaman itu salah kaprah.

 

Dia menjelaskan pajak opsen sebetulnya ditujukan untuk memudahkan alokasi anggaran dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota atau sebaliknya. Adapun soal besaran pajak opsen, menurutnya, sama seperti sebelumnya, kecuali bagi kendaraan baru ditahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya

BACA JUGA:Kades dan Bendahara Suro Bali Kompak Kibuli Perangkat Desa

Beberapa yang harus diketahui masyarakat, apa itu opsen pajak. opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD). Pemerintah Provinsi disebut bisa memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 22 persen.

 

Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk opsen Pajak Kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh Pemkab/Pemkot sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi.

BACA JUGA:Tunggu Proses Sertifikasi Lahan, Pembangunan PLHUT Tertunda 2025

BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Kepahiang Ingatkan Agen Lakukan Hal Ini

Menurut pengamat pajak, skema baru bagi hasil ini diberlakukan karena mekanisme alokasi anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan. Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, maka diharakan kabupaten/kota menerima bagiannya lebih cepat dan transparan.

 

Namun demikian, penerapan opsen pajak ini memicu penolakan karena dianggap sebagai beban tambahan yang harus ditanggung masyarakat.

Sumber: