Tak Setara PNS, PPPK Kesehatan di RSUD Kepahiang Juga Terima Remunerasi

Tak Setara PNS, PPPK Kesehatan di RSUD Kepahiang Juga Terima Remunerasi--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Sedikitnya ada sebanyak 130 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan status mereka dari tenaga harian lepas (THL) menjadi PPPK, tentu meningkatkan kesejahteraan dari segi penggajian, yakni sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2024 tentang peraturan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BACA JUGA:Tunggakan BPJS PBI Segera Dilunasi Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:640 Calon PPPK Kepahiang Lolos Seleksi Administrasi Sabar, Tahapan Pengangkatan Hanya Diundur!
Namun, tak sedikit pula PPPK kesehatan yang mempertanyakan terkait dengan remunisasi klaim BPJS Kesehatan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang seharusnya berbeda pada saat mereka berstatus THL. Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda menjelaskan, berbeda dengan tenaga kesehatan yang berstatus Pegawai Neger Sipil (PNS), tenaga kesehatan PPPK tetap mendapatkan remunerasi dari klaim BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Astaghfirullah, Bulan Puasa Tangan Warga Talang Pito Putus Ditebas Tetangga!
"Remunerasi ini dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian, kinerja terhadap pelayanan, yaitu pengalaman dan masa kerja. Resiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan yang disandang, dan capaian kinerja. Jika ditanya berbeda dari PNS, dengan pemberian remunerasi kepada PPPK kesehatan tentu saja berbeda, ada hitungannya berdasarkan beban kinerja," jelas Febi.
BACA JUGA:Saingan Facebook Pro, Waveful Hadir Sebagai Aplikasi Penghasil Uang Konten Kreator
BACA JUGA:KUA Tebat Karai Gandeng Risma Masjid Isi Ramadhan dengan Tadarus Al-qur'an
Febi, menjelaskan hak-hak remunerasi terhadap tenaga kesehatan tetap diberikan sesuai dengan jasa pelayanannya, tidak hanya pada PNS, PPPK juga termasuk tenaga sukarela atau TKS yang mengabdi di RSUD Kepahiang. Dia menyebutkan, sederhananya komponenan remunerasi di rumah sakit biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan insentif jasa pelayanan.
BACA JUGA:Terima Kasih Ny Efie Hidayattullah, Pemkab Kepahiang Resmi Kukuhkan Ny Emi Nata Sebagai Ketua TP PKK
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Kepahiang Targetkan PAD Senilai Rp 69 Miliar
"Memang kelompok tenaga kesehatan pemberi pelayanan mendapatkan porsi yang lebih besar, sedangkan kelompok administrasi dan penunjang mendapatkan remunerasi yang lebih sedikit, semua berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada," jelas Febi.
BACA JUGA:Sistem Zonasi PPDB Resmi Dihapuskan Pemerintah, Bagaimana Nasib Sekolah Pinggiran?
Sumber: