Buat Hidup Masyarakat Makin Berat, Ini 4 Daftar Pungutan Mulai 2025
Buat Hidup Masyarakat Makin Berat, Ini 4 Daftar Pungutan Mulai 2025--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Wacana pemerintah menerapkan kenaikan tarif pajak pada tahun 2025 mendapatkan banyak beban hidup baru bagi masyarakat. Pasalnya, ada 4 daftar pungutan yang akan membebani punggung masyarakat nantinya.
BACA JUGA:Kesbangpol Kepahiang Dorong Parpol Serahkan SPj Banpol 2024
BACA JUGA:INGAT! Ini Sederet Pajak yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
1. Opsen pajak, bahwa ada dua pungutan tambahan Opsen pajak mulai 2025. Yaitu, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Rp1,5 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan Kejari Kepahiang
BACA JUGA:Komisi III Dorong Pemkab Kepahiang Maksimalkan Kinerja OPD Terhadap Capaian PAD
Dengan demikian, ada total 7 komponen pajak yang harus dibayarkan pengguna kendaraan bermotor baru. Ini mencakup BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Pansus, Telusuri Aset Hibah Lahan dari PT. SMM
BACA JUGA:Keluarga Pasien Thalasemia Minta Pemkab Kepahiang Dorong Peran PMI
Hanya saja, bagi pemerinta daerah yang tidak mempunyai kabupaten atau kota, hanya menerapkan PKB kendaraan pertama maksimal 2 persen saja, sedangkan kendaraa progresif paling tinggi 6 persen.
BACA JUGA:Penghujung Tahun 2024, Bupati Kepahiang Lantik 11 Pejabat Fungsional, Cek Daftarnya!
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Harga Ayam di Kepahiang Tembus Rp 40 ribu Perkilogram
2. Harga pokok, ini salah satunya harga cukai hasil tembakau memang tidak naik pada tahun depan. Akan tetapi, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran rokok.
BACA JUGA:Target PAD Naik Rp57 Miliar, Capaian PAD Pemkab kepahiang Tembus 83,7 Persen
Sumber: