Kabar Gembira Tenaga Honorer Masuk Database BKN, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Konkret Bagi Pemerintah Terhadap

Kabar Gembira Tenaga Honorer Masuk Database BKN, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Konkret Bagi Pemerintah Terhadap Non ASN--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan siaran pers nomor: 007/RILIS/BKN/II/2025 dan menjadi kabar gembira tenaga honorer. Ini dilakukan untuk memperjelas status tenaga honorer atau Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.
BACA JUGA:Saingan Facebook Pro, Waveful Hadir Sebagai Aplikasi Penghasil Uang Konten Kreator
BACA JUGA:KUA Tebat Karai Gandeng Risma Masjid Isi Ramadhan dengan Tadarus Al-qur'an
Diketahui jika keputusan ini mengatur tentang skema PPPK paruh waktu termasuk soal penghasilan dan statusnya. Kebijakan PPPK paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.
BACA JUGA:Terima Kasih Ny Efie Hidayattullah, Pemkab Kepahiang Resmi Kukuhkan Ny Emi Nata Sebagai Ketua TP PKK
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Kepahiang Targetkan PAD Senilai Rp 69 Miliar
Selain itu sebagai pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai Non ASN serta peningkatan kualitaas pelayanan publik, dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sistem Zonasi PPDB Resmi Dihapuskan Pemerintah, Bagaimana Nasib Sekolah Pinggiran?
Adapun kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat PPPK paruh waktu dalam keputusan ini adalah, meliputi tenaga honorer yang terdaftar atau masuk database BKN dan mengikuti seleksi CPNS TA 2025 namun tidak lulus. Atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan.
BACA JUGA:Dijamin Berhasil! Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp500 Ribu dari Game Penghasil Uang
BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK 2024, Molor Lagi!
Melalui kebijakan tersebut, BKN mengimbau kepaada para pegawai Non ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN, untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui berbagai kebijkan juga telah memfokuskan agar tenaga honorer yang sudah terdata atau masuk database BKN ini dapat segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sumber: