Bagian Pemerintahan

2025 Opsen Pajak Kendaraan, Ini Aturan, Tarif dan Dampaknya

2025 Opsen Pajak Kendaraan, Ini Aturan, Tarif dan Dampaknya

2025 Opsen Pajak Kendaraan, Ini Aturan, Tarif dan Dampaknya--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Pemerintah pusat resmi memberlakukan opsen pajak terhadap kendaraan bermotor, kebijakan ini ditetapkan mulai 5 Januari 2025.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pameran Pasar Malam Berdarah, Korban Alami Sejumlah Luka Tusuk!

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Titip PR Pengangkatan PPPK Damkar dan Satpol PP

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kemudian mendorong kemandirian fiskal daerah. Hanya saja, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan konsumen dan pelaku industri otomotif, karena diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Kades Suro Bali Resmi Dinonaktifkan!

BACA JUGA:ASN dan Pelajar Pingsan Saat Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

Lalu apa itu opsen pajak dan bagaimana mekanismenya, opsen pajak adalah pungutan tambahan diatas pajak yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Ada tiga jenis opsen pajak yang diberlakukan, yaitu.

BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Sistem Coretax Diberlakukan, Wajib Pajak Keluhkan Belum Bisa Buat Faktur Pajak

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3. Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)

 

Sesuai dengan ketentuan itu, menurut aturan opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang. Namun, ini tidak berarti pajak kendaraan langsung naik sebesar 66 persen karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan.

Sumber: