PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan

Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan

Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Mulai 5 Januari 2025 pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor, opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan penetapan pajak kendaraan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau HKPD.

BACA JUGA:Sarpras Distribusi Air Bersih Banyak Rusak, PDAM Usulkan Bantuan ke BPPW

BACA JUGA:Diisi Ust Syam Elmarusy, Ribuan Jemaah Padati Lokasi Tabligh Akbar HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

Tujuannya, opsen pajak kendaraan ini adalah untuk mempercepat penerimaan dari daerah kabupaten atau kota. Sehingga, dengan konsep penerapan pajak tersebut pemerintah daerah ditingkat kabupaten dan kota mempunyai potensi untuk ikut mewujudkan pemenuhan wajib pajak di setiap daerah.

BACA JUGA:Kebut Pembahasan Raperda, Pekan Depan DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna

BACA JUGA:Dewan Provinsi Ingatkan BPJN Terkait Kelanjutan Pembangunan Jalan Ring Road Kepahiang

Perlu diketahui masyarakat, bahwa penaikan 2 jenis opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk BBNKBnya 1 yaitu bagi kendaraan baru, sementara untuk PKB diberlakukan pada semua PKB. 

BACA JUGA:Full Ilmu dan Penuh Berkah, Saksikan Tabligh Akbar Pemkab Kepahiang Bersama Ust Syam Elmarusy

BACA JUGA:Cara Menggunakan BPJS Kesehaat Saat Berobat di Luar Kota, Masyarakat Wajib Tahu!

Dengan demikian, agar masyarakat tidak terlalu terbebani adanya kenaikan tarif pajak ini, pemerintah provinsi dapat menyediakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengimbangi besaran yang diterima wajib pajak, sehingga pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak belum naik, atau masih sama dengan tahun sebelumnya.

Sumber: