Opsen Pajak Disebut Bawa Keberuntungan Bagi Pemkab Kepahiang
![Opsen Pajak Disebut Bawa Keberuntungan Bagi Pemkab Kepahiang](https://radarkepahiang.disway.id/upload/ec00702f1a9f6c444665e76fffc62965.jpg)
Opsen Pajak Disebut Bawa Keberuntungan Bagi Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mensosialisasikan aturan baru terkait dengan ketentuan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PPB-P2) dan opsen pajak kendaraan. Melalui opsen pajak, nantinya Pemerintah Kabupaten akan diuntungkan dengan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut.
BACA JUGA:Setahun Lebih Bolos Ngantor, 4 PNS Kepahiang Sudah Dibina BKDPSDM Kepahiang
BACA JUGA:Banggar DPRD Kepahiang Dilibatkan Dalam Rasionalisasi Anggaran OPD Akibat Pemotongan DAU
Aturan yang mengatur ketentuan opsen pajak tersebut diatur dalam Perda Provinsi Bengkulu nomor 7 tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang nomor 3. tahun 2024, serta aturan pembayaran secara online. Dua kategori ini akan dimaksimalkan oleh pemerintah daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.
BACA JUGA:GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi
BACA JUGA:Diduga Sudah Meninggal Dunia, Pemotor Malang Plat Seluma Ditemukan Kecelakaan di Tebat Monok!
Kepala Badan Keuangan Daerah Kepahiang Jono Antoni, S.Sos M.Si menjelaskan bahwa penerapan aturan baru ke depan akan sangat menguntungkan pemerintah daerah. Hal ini, karena rincian pembagian hasil dari opsen pajak kendaraan dan BBnKB yang lebih jelas, serta pendapatan tersebut ditransfer langsung ke kas daerah.
BACA JUGA:Simak Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025, Link dan Cara Daftar!
"Sesuai dengan ketentuan, bahwa pembagian dari opsen pajak tersebut tidak lagi menunggu perhitungan dari Provinsi, namun rinciannya 66 persen langsung ke kas daerah Kabupaten," jelas Jono.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Dihapuskan, Ini Kata Kemendikdasmen!
BACA JUGA:KUA Titipkan Program Pemberdayaan Generasi Muda Kepada Pemkab Kepahiang
Kemudian, dijelaskan Jono tak hanya opsen pajak, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memaksimalkan sektor pajak dari retribusi PBB-P2. Dimana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meminta agar Pemerintah Desa untuk memaksimalkan penarikan objek pajak tersebut.
BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN
Sumber: