Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya

Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya

Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Pajak baru dengan opsen pada tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), mulai diterapkan Pemerintah Indonesia pada 5 Januari 2025. Namun, pada penerapan opsen sebesar 66 persen diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB.

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelerasakan sistem perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus memastikan distribusi beban pajak yang lebih adil bagi masyarakat. Sebagai contoh, pada pembayaran pajak kendaraan bermotor 2025, apabila seseorang memiliki mobil dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 150 juta.

 

Mobil ini merupakan kendaraan pertama yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,1 persen. Oleh karena itu, PKB yang harus dibayarkan adalah 1,1 persen dari Rp 150 juta, yaitu Rp 1,65 juta.

BACA JUGA:Kades dan Bendahara Suro Bali Kompak Kibuli Perangkat Desa

BACA JUGA:Tunggu Proses Sertifikasi Lahan, Pembangunan PLHUT Tertunda 2025

Dana ini nantinya akan disetorkan ke rekening kas umum daerah atau RKUD provinsi domisili wajib pajak. Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar opsen PKB sesuai hukum pajak baru kendaraan bermotor 2025.

 

Opsen ini dihitung sebesar 66 persen dari PKB terhutang. Dengan demikian, 66 persen dari Rp 1,65 juta adalah Rp 1.089 juta. Dana dari opsen PKB ini akan disalurkan ke RKUD kabupaten atau kota sesuai alamat wajib pajak atau data nomor induk kependudukan (NIK).

 

Maka, total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil itu adalah Rp 2,73 juta. Jumlah ini terdiri dari PKB terutang sebesar Rp 1,65 juta ditambah dengan opsen PKB seebesar Rp 1.089 juta.

BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Kepahiang Ingatkan Agen Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Lelang Randis di Kepahiang Sepi Peminat!

Sumber: