Lelang Randis di Kepahiang Sepi Peminat!
Lelang Randis di Kepahiang Sepi Peminat!--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan sebanyak 32 unit kendaraan dinas dilelang pada tahun 2024 ini, setelah melalui tahapan verifikasi dan pengecekan fisik kendaraan, kendaraan tersebut dilelang langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
Lelang kendaraan dinas tersebut berakhir pada Selasa 17 Desember 2024, rinciannya sebanyak 1 unit kendaraan roda enam, 18 unit kendaraan roda empat dan 14 unit kendaraan roda.
BACA JUGA:Nomenklatur OPD, BBI Diusulkan Jadi UPTD
BACA JUGA:Retribusi Pedagang Pasar Malam di Kepahiang Tidak Ditarik, Kewenangan Panitia?
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan, lelang kendaraan dinas tahun ini sepi peminat. Lantaran, dari jumlah 32 kendaraan dinas milik Pemkab yang dilelang hanya laku 13 unit saja.
"Lelang kendaraan dinas yang ditayangkan langsung KPKNL Bengkulu hanya sedikit yang laku terjual, yakni 8 unit kendaraan roda empat dan 5 unit kendaraan roda dua. Sementara, ada 1 unit scrap mobil dan 2 unit scrap motor yang laku terjual," jelas Herwin.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali Terungkap, Pekerjaan Tidak Tuntas Kegiatan Fiktif Jadi 'Makanan'
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Ditangkap Kasus Korupsi Dana Desa
Sepinya peminat lelang kendaraan dinas tersebut, dijelaskan Herwin bukan lantaran minimnya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Kemungkinan lantaran penggunaan aplikasi lelang yang diterapkan oleh instansi terkait yang banyak belum diketahui oleh masyarakat cara penggunaannya.
"Mungkin karena diterapkannya melalui aplikasi, jadi banyak belum dapat digunakan oleh masyarakat," singkat Herwin.
Lalu, terkait dengan sisa kendaraan dinas yang tidak laku terjual, kata Herwin pihaknya masih menunggu rekap resmi dari KPKNL, yang nantinya akan dikembalikan pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Yakni, sekitar 17 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak laku terjual nantinya akan dikembalikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul.
Sumber: