Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya

Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya

Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya--Dok/Net

Jadi, apabila dibandingkan dengan skema perpajakan sebelumnya, yang diatur dalam UU no 28/2009, tarif PKB lama adalah 1,8 persen. Dalam skema lama, untuk kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 150 juta, PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 2,7 juta.

 

Sedangkan dengan skema pajak baru, total pajak kendaraan menjadi Rp 2,73 juta, angka itu lebih mahal Rp 30.000 dibandingkan skema lama. Perbedaan ini muncul karena meskipun tarif PKB diturunkan menjadi 1, 1 persen dan ada tambahan opsen sebesar 66 persen dari PKB terutang.

 

Pembayaran total pajak sebesar Rp 2,73 juta dilakukan sekaligus melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Selanjutnya, bank yang menerima pembayaran akan membagi dana tersebut ke RKUD provinsi dan RKUD kabupaten atau kota sesuai domisili wajib pajak.

Sumber: