Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Perhitungan Pajak Kendaraan dengan Skema Opsen

Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Perhitungan Pajak Kendaraan dengan Skema Opsen

Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Perhitungan Pajak Kendaraan dengan Skema Opsen--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Pemerintah mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025 mendatang. Dengan skema opsen pajak kendaraan bermotor itu, maka akan meningkatkan pajak kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor akan meningkat sesuai dengan ketentuannya.

 

Maka, ada beberapa hal yang harus diketahui pengguna kendaraan bermotor terkait diterapkkannya opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan demikian, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh Pemkab adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi.

BACA JUGA:Pajak Naik, Mulai 2025 Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru

BACA JUGA:BPJH Kemenag Ajak Pemkab Kepahiang Cek Produk Bersertifikasi Halal

Namun, meski begitu pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau wajib pajak.

 

Bahwasannya, masyarakat pengguna kendaraan bermotor harus mengetahui opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurun tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Pastikan 103 Rekam Biometrik Paspor CJH 2025 Rampung

BACA JUGA:Lama Rusak, Jalan Abu Hanifah Ditergetkan Direhabilitasi Tahun Depan

Setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Yakni, beban wajib pajak saat ini itu turun dari beban Wajib Pajak ketika kendaraan bermotor mazhab undang-undang 28 tahun 2099, sehingga bukan pungutan tambahan.

Sumber: