Dana Silpa Tahun 2022 Ikut Ditilep Kades dan Bendahara Desa Suro Bali
Dana Silpa Tahun 2022 Ikut Ditilep Kades dan Bendahara Desa Suro Bali--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Hingga Rabu 18 Desember 2024, Kades Suro Bali, inisial KD dan Bendaharan inisial DAS masih mendekam dibalik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Kedua pengelola keuangan Desa Suro Bali ini, ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang lantaran melakukan korupsi Dana Desa.
BACA JUGA:Penerapan Opsen Pajak Sebabkan Kenaikan, Apakah Akan Membebani Masyarakat?
BACA JUGA:Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa KD dan DAS diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa hingga menimbulkan KN senilai Rp 496 juta.
KN senilai Rp 496 juta itu menurut Kasat Reskrim, bukan cuma dari penyelewengan Dana Desa TA 2023 saja, namun juga bersumber dari Silpa Tahun 2022.
Berdasarkan informasi dihimpun Radarkepahiang.id, Kades Suro Bali ini dan bendahara ini menilep anggaran Silpa 2022 senilai Rp 384 juta.
"Jadi sebetulnya dana yang paling besar dimakan oleh kedua tersangka ini adalah dana Silpa yang ada di tahun 2022 lalu, nilainya mencapai Rp 384 juta," ujar Kasat.
BACA JUGA:Kades dan Bendahara Suro Bali Kompak Kibuli Perangkat Desa
BACA JUGA:Tunggu Proses Sertifikasi Lahan, Pembangunan PLHUT Tertunda 2025
Sedangkan untuk Rp 112 juta lainnya, Kades dan Bendahara ini mengambil dari keuntungan pengadaan lampu jalan tenaga surya.
"Untuk pekerjaan lampu, memang dialokasikan pada tahun anggaran 2023," lanjutnya.
Sementara itu diketahui pula kalau dalam melakukan korupsi dana desa ini, Kades Suro Bali hanya dibantu dengan bendaharanya saja. Sementara seluruh perangkat yang ada, tidak mengetahui alur lalu lintas anggaran tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Kepahiang Ingatkan Agen Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Lelang Randis di Kepahiang Sepi Peminat!
"Hak yang ada pada perangkat murni hanya gaji semata, dan itu dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) bukan dari DD," singkatnya.
Sumber: