Tidak Laksanakan RAT Koperasi Dapat Dinyatakan Vakum

Tidak Laksanakan RAT Koperasi Dapat Dinyatakan Vakum

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Dalos pastikan tanpa RAT koperasi dapat dinyatakan vakum. --Istimewah

Radarkepahiang.id - Sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi kinerja, Rapat Anggota Tahunan atau RAT ternyata sangat penting bagi setiap koperasi. Bahkan tanpa RAT, Disperkop UKM Kepahiang memastikan jika koperasi yang bersangkutan dapat dinyatakan vakum. 

 

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengatakan jika selain UMKM, pihaknya juga aktif melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Simak Ini Kata Bupati!

BACA JUGA:Ini Pengakuan Warga Kesambe Lama yang Ditangkap Polisi Gegara Curanmor!

Pembinaan koperasi ini menurutnya perlu dilakukan, sebagai salah satu upaya dalam mendorong terlaksananya RAT yang merupakan kewajiban setiap koperasi. Karena menurut Jan Dalos, RAT merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.

 

Pembinaan dan pengawasan ini kata Jan Dalos, bertujuan untuk meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas manajemen. Oleh sebab itu dalam prosesnya, pembinaan dan pengawasan sangatlah dibutuhkan.

BACA JUGA:Postingan Terakhir Satpam BPJS Kesehatan Kepahiang Bikin Merinding Hingga Dihujani Ucapan Duka

BACA JUGA:Pelajar SMA Ditikam Pakai Keris, Simak Begini Penjelasan Lengkap Kanit PPA Polres Kepahiang

"Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Jangan sampai, praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Di Kepahiang yang ada saat ini sekitar 105 koperasi, seluruhnya wajib RAT. Jika tidak melaksanakan RAT, kelembagaan koperasi dianggap vakum," tegas Jan Dalos.

 

Meski pemerintah daerah, provinsi dan pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir untuk koperasi, Jan Dalos menilai jika hal tersebut bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. 

BACA JUGA:Kades Meninggal Dunia, Desa Air Raman dan Sukamerindu Dipastikan Ikut Pilkades 2025

Sumber: