Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya--Dok/Net
Radarkepahiang.id - Seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebentar lagi akan berakhir, pelaksanaan rekrutmen CPNS ini berdekatan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebagian besar, para peserta sudah mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD), sementara untuk tahapan seleksi administrasi tengah berlangsung untuk seleksi PPPK.
BACA JUGA:Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
BACA JUGA:Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
Untuk diketahui, selama berlangsungnya seleksi pengadaan CPNS dan PPPK 2024, apakah seorang pelamar yang sempat mendaftar seleksi CPNS namun gagal atau tidak lolos pada tahapan SKD, apakah bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.
Yakni, sesuai dengan ketentuannya gagal seleksi CPNS tidak bisa daftar PPPK 2024, dijelaskan bahwa pelamar yang gagal atau tidak lolos dalam seleksi CPNS tidak bisa mendaftar PPPK pada periode tahun anggaran yang sama hal ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Meski Kualitasnya Terjamin, Rezeki Pengrajin Besi di Kepahiang Terkikis Zaman!
BACA JUGA:Dsiperkop UKM Kepahiang Sebut Banyak Pelaku Usaha di Kepahiang Minim Pengetahuan Bisnis
Sebagaimana diatur dalam Pasal 25, bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu, PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau jabatan menggunakan dua NIK yang berbeda maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.
Ketentuan tersebut berlaku pada seluruh tahapan seleksi, bukan hanya terbatas pada tahapan administrasi saja. Adanya ketentuan ini untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelamar serta menghindari tumpang-tindih dalam proses seleksi.
BACA JUGA:Harga Cabai dan Ayam Mendadak Turun
BACA JUGA:Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Tunggu Kesiapan Pemkab Kepahiang!
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pelamar dalam pengadaan ASN, baik CPNS atau PPPK, hanya bisa memilih salah satu jenis pengadaan saja pada periode tahun anggaran yang sama. Sehingga apabila pelamar telah mendaftar untuk seleksi CPNS 2024 namun gagal atau tidak lolos di tengah tahapan seleksi, maka tidak diperbolehkan mendaftar untuk seleksi PPPK 2024.
Sumber: