Tidak Laksanakan RAT Koperasi Dapat Dinyatakan Vakum

Tidak Laksanakan RAT Koperasi Dapat Dinyatakan Vakum

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Dalos pastikan tanpa RAT koperasi dapat dinyatakan vakum. --Istimewah

BACA JUGA:Daftar Lengkap Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024 Setelah Pendaftaran CPNS Diperpanjang

Dengan kata lain, Disperkop UKM Kepahiang tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif di daerah.

 

"Antara lain peran daerah ialah dalam gerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Selain itu pemerintah daerah juga berperan sebagai bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi," singkatnya.

Sumber: