Dukcapil Kepahiang Beri Kemudahan Layanan Kependudukan untuk Calon Jemaah Haji

Dukcapil Kepahiang Beri Kemudahan Layanan Kependudukan untuk Calon Jemaah Haji

Dukcapil Kepahiang Beri Kemudahan Layanan Kependudukan untuk Calon Jemaah Haji--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan kemudahan layanan kependudukan untuk calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2025 mendatang.

Kepala Dinas Dukcapil Ardianyah, SH MH menjelaskan jika, keberangkatan calon jemaah haji ini erat hubungannya dengan layanan kependudukan lantaran proses awal administrasi.

BACA JUGA:Budi Gunawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Jadi Wakil!

BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Diseruduk Warga Argamakmur

Maka dari itu, mobil pelayanan administrasi berbasis mobile sistem yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu tersedia bagi calon jemaah haji. Inovasi ini menurutnya guna mempermuda masyarakat dalam layanan kependudukan, khususnya bagi calon jemaah haji.

 

"Karena dalam kepengurusan dokumen haji, baik itu paspor, maupun migrasi rekening bank berbasis dokumen kependudukan. Sehingga upaya ini dilakukan pemerintah daerah agar mempermudah masyarakat, khususnya bagi calon jemaah haji," kata Ardiansyah.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah

BACA JUGA:Meski Tidak Dibebankan Biaya Sewa, Auning Pasar Masih Banyak Kosong!

Pihaknya menyakini, lanjut Ardiansyah, bahwa calon jemaah haji yang berdomisili di Kabupaten Kepahiang, tempat tinggalnya berada jauh di kecamatan maupun desa, sehingga berada jauh dari Kantor Kementerian Agama. Sehingga mobil pelayanan berbasis mobile ini hadir untuk memberikan kemudahan.

 

"Pertama kemudahan jarak dan waktu, kemudian biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat bagi mereka yang jauh tinggalnya dari pusat Kantor Kemenag Kepahiang. Oleh sebab itu, pemerintah daerah hadir untuk memberikan kemudahan, dari segi biaya, waktu dan kesempatan untuk mengurus dokumen kependudukan," tutup Ardiansyah.

Sumber: