Maksimalkan Pengawasan Produk Halal, Kemenag Kepahiang Gandeng Dinas Perdagangan
Maksimalkan Pengawasan Produk Halal, Kemenag Kepahiang Gandeng Dinas Perdagangan--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kepahiang berupaya memastikan seluruh produk pangan di Kabupaten Kepahiang memenuhi standar halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang telah menjalin kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Keduanya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap sertifikasi halal, terutama pada produk-produk yang berasal dari Rumah Potong Unggas (RPU) dan Produk Kemasan makanan-dan minuman.
BACA JUGA:Begini Cara Download dan Cek Keaslian Sertifikat CPNS 2024
BACA JUGA:Jangan Salah Hitung, Ini Skema Perengkingan SKD CPNS 2024
Meski sudah dilaksanakan serentak se-Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2024. Bella Salsabilah Alfazein, S.M salah satu PJPH menjelaskan bahwa sinergi ini sangat penting untuk mencapai target Wajib Halal Oktober 2024.
"Dengan adanya kerjasama ini, kami dapat mengoptimalkan sumber daya dan jangkauan pengawasan. Disperindag memiliki data yang sangat berguna mengenai pelaku usaha pangan di daerah, sehingga kami dapat menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif," ujarnya.
BACA JUGA:DLH Kepahiang Butuh Anggaran Rp 1 M Untuk Kelola Sampah!
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga di Kota Agung Kebakaran!
Selain itu, pengawasan secara bersamaan ini akan sangat membantu pelaku usaha yang belum memiliki NIB, pelaku usaha yang akan didatangi dan belum mengurus NIB agar segera dibantu untuk penyelesaiannya agar bisa cepat mengurus produk halal. Kegiatan pengawasan Tahap I menyasar RPU dan pelaku usaha makanan minuman berkemasan di wilayah Kecamatan Kepahiang.
"Harapannya melalui pengawasan ini, seluruh pelaku usaha sadar akan kewajibannya dalam memenuhi sertifikat halal. Kemudian nanti akan dilakukan pengawasan tahap II dan seterusnya," ujar Bella.
Sumber: