Jadi Pilar Keempat Demokrasi, Kebebasan Pers Terancam Dikebiri

Jadi Pilar Keempat Demokrasi, Kebebasan Pers Terancam Dikebiri

Jadi Pilar Keempat Demokrasi, Kebebasan Pers Terancam Dikebiri--Jimmy Mayhendra

Jadi Pilar Keempat Demokrasi, Kebebasan Pers Terancam Dikebiri

Radarkepahiang.id - Kebebasan pers atau yang dikenal dalam bahasa inggris sebagai freedom of the press, merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional alias perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Secara garis besar kebebasan pers akan menciptakan sebuah pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers ini pula, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun terhadap masyarakat itu sendiri.

BACA JUGA:RUU Penyiaran Menuai Kontroversi, Benarkah Kebebasan Pers Dibatasi?

Oleh sebab itu, pers dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi lembaga eksekutif, legeslatif serta yudikatif.

Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Melalui kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi itu sendiri.

BACA JUGA:Bisa Bikin Linglung, Ini Dampak Buruk Tidur Sore Hari

Namun sayangnya, kebebasan ini nampaknya bakal terkekang dengan adanya Revisi Undang Undang( RUU) tentang penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI belakangan ini. Banyak yang berpendapat bahwa jika nantinya RUU ini resmi diundangkan, maka pers bak terbelenggu. RUU ini sendiri mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Dewan Pers.

Sejumlah muatan yang termaktub di dalam RUU ini, dianggap dapat menghambat pergerakan pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, kebebasan pers di Indonesia sendiri merupakan bagian dari budaya politik Indonesia.

BACA JUGA:2 Peserta Positif Gugur, Cek Sekarang Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes Tertulis Panwaslucam Pilkada 2024

Kebebasan pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Landasan hukum mengenai kebebasan pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam beberapa Undang- Undang Negara Indonesia yang dibuat setelah periode reformasi yang dimulai sejak tahun 1998, salah satunya adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers( Undang- Undang Pers).

BACA JUGA:5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Jatah Penambahan Masa Jabatan, Ini Alasannya

Penetapan kebebasan pers di Indonesia sejalan dengan bentuk pemerintahan yang diterapkan yaitu demokrasi. Pada masa pemerintahan Soekarno, kebebasan pers di Indonesia diberikan tetapi dibatasi. Tujuan pembatasannya adalah untuk penguatan status quo negara Indonesia.

Keseimbangan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif serta kendali publik belum diutamakan. Arah kebebasan pers pada masa pemerintahan Soekarno juga masih berpusat kepada pemerintahan dan bukan kepada pengelola media dan konsumen pers.

BACA JUGA:Seleksi Tes Tertulis, 2 Calon Panwaslucam Pilkada 2024 Resmi Dinyatakan Gugur

Kemudian, pada masa Orde Baru, kewenangan pengendalian kebebasan pers di Indonesia awalnya diatur oleh Departemen Penerangan. Setelah Undang- Undang Pers diberlakukan pada masa reformasi, kewenangan pengawasan dan pengendalian atas kebebasan pers di Indonesia diberikan kepada Dewan Pers.

Pada periode ini juga bermunculan berbagai macam media cetak dan elektronik. periode reformasi pun menjadi masa keterbukaan pers di Indonesia. Pers mulai menyampaikan kritik atas kinerja pemerintah Indonesia, keterbukaan pers di Indonesia setelah periode reformasi juga mengalami kondisi yang berubah- ubah berkaitan dengan fungsi pengendalian sosial pers atas pemerintahan. Hingga tahun 2021, Indonesia menempati urutan ke- 113 pada Indeks Kebebasan Pers versi  intelligencers Sans Frontieres.

Sumber: