Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!
Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!--Dok/Net
Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!
Radarkepahiang.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu lagi-lagi mengecam keras Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran yang dianggapnya telah 'mengkebiri' kebebasan pers.
Dilansir dari sumber terpercaya, Ninik mengungkapkan bahwa RUU Penyiaran ini bukanlah upaya perdana yang dilakukan oleh legislatif untuk menghambat kemampuan para jurnalis dalam memperoleh dan menerbitkan informasi untuk masyarakat.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Sedot Anggaran Daerah Hingga Rp30 Miliar
Dalam sesi press release dihadapan banyak media nasional, Ninik mengungkapkan bahwa sedikitnya sudah ada 3 upaya legislatif mengkebiri kebebasan insan pers. Salah satu diantaranya adalah RUU tentang penyiaran yang saat ini menuai kontroversi.
"Ini bukan pertama kali lo. Coba perhatikan, pada 2017 melalui UU Pemilu, lalu melalui UU Cipta Kerja yang melarang penyiaran pemberitaan. Lalu draf UU penyiaran saat ini. Jadi ini bukan pertama kali upaya untuk meminggirkan peran pers dalam pemberitaan berkualitas," ujar Ninik.
BACA JUGA:Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Hal ini lanjut Ninik tentu saja tidak sejalan dengan eksekutif yang menurutnya, mendukung peran pers untuk menciptakan karya jurnalistik yang berkualitas.
"Sementara Presiden Joko Widodo sangat menghormati pers, bahkan mengeluarkan Perpres 32 tahun 2024 agar perusahaan platform memberikan dukungan pada hasil karya jurnalistik yang berkualitas," lanjutnya.
BACA JUGA:Maling Motor, Remaja Nekat Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dewan Pers memberikan sikap menolak terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, melalui jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sumber: